Home Politik 24 Warisan Alam-Budaya DIY Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional Jogja

24 Warisan Alam-Budaya DIY Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional Jogja

0

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 24 warisan alam dan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai taman bumi atau geopark. Hal ini berdasarkan Surat Kementerian ESDM RI Nomor: 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja. Geopark Nasional Jogja terletak di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta, DIY. Penetapan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta. Kawasan Geopark Jogja memiliki warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya.

Kawasan Geopark Jogja telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark Jogja. Hal ini termasuk konservasi geosite, biodiversitas, dan keragaman budaya. Kepala daerah dan kabupaten/kota akan berkoordinasi untuk menyiapkan Geopark Jogja agar bisa diajukan menjadi UNESCO Global Geopark. Ada 24 situs alam yang terdiri dari warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan keanekaragaman budaya. Situs tersebut meliputi Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo, Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari, dan lainnya.

Dalam pengelolaan Geopark Nasional Jogja, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Pengelola juga harus menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan Geopark Nasional Jogja menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pedoman dalam Rencana Pembangunan Daerah. Dengan demikian, pengelolaan Geopark Nasional Jogja akan memperhatikan aspek hukum dan teknis dalam bidang pengelolaan Geopark Nasional.

Source link

Exit mobile version