Berita terbaru mengenai Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terus mengemuka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid setelah ia mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (24/7). Terkait keberadaan Riza Chalid di Malaysia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau keberadaannya. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 untuk pergi ke Malaysia.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga meyakini bahwa Riza Chalid berada di Malaysia dan diduga telah menikah dengan salah satu kerabat sultan dari negara bagian di sana. Menurut Boyamin, Riza lebih sering berada di Johor, Malaysia, dan pernikahan tersebut diduga terjadi sejak empat tahun yang lalu. Riza Chalid dikabarkan telah menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K. Kabar ini semakin memperumit kasus yang tengah menjeratnya.