Indonesia telah mengambil langkah untuk menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakatnya kepada Amerika Serikat. Keputusan ini didasari atas pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data pribadi yang memadai. Perusahaan-perusahaan AS telah melakukan reformasi untuk meningkatkan manajemen perlindungan data pribadi, sehingga membuat Washington dianggap mampu mengelola data pribadi dari Indonesia. Meskipun demikian, pengelolaan data pribadi tersebut akan tetap tunduk pada hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal antara kedua negara, yang juga bertujuan untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital. (Pram/Fajar)