Home Politik RKUHAP Harus Disahkan dengan Bijak, Minta Asosiasi Advokat Indonesia

RKUHAP Harus Disahkan dengan Bijak, Minta Asosiasi Advokat Indonesia

0

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mencatat beberapa pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas Komisi III DPR. Ketua DPP AAI, Arman Hanis, menegaskan bahwa pengesahan RKUHAP sebaiknya tidak dipaksakan karena masih terdapat beberapa persoalan terkait hak asasi manusia dan proses hukum yang harus dipertimbangkan secara cermat.

Dalam keterangannya, Arman menyampaikan bahwa AAI telah melakukan kajian terhadap RKUHAP dan memberikan 10 catatan penting serta rekomendasi untuk memperkuat RUU KUHAP. Beberapa persoalan yang ditekankan oleh AAI antara lain terkait penahanan tanpa izin pengadilan dalam Pasal 93 dan 106 RKUHAP yang dianggap dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, AAI juga menyoroti proses penahanan dalam RKUHAP yang dianggap terlalu lama, hingga 7×24 jam, serta klausul mengenai penyadapan tanpa izin pengadilan. Arman menambahkan bahwa AAI juga menekankan pentingnya penuntut umum untuk menyerahkan seluruh berkas perkara secara utuh termasuk lampiran bukti secara keseluruhan.

Dalam upayanya untuk menegakkan keadilan, AAI juga mendorong agar RKUHAP mengatur mekanisme kontrol terhadap metode investigasi undercover dan controlled delivery. Meskipun Indonesia membutuhkan Hukum Acara Pidana yang baru, pengesahan RUU KUHAP tidak boleh dipaksakan jika masih terdapat persoalan yang perlu diperhatikan.

Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, menegaskan bahwa proses pembahasan RKUHAP masih memiliki waktu yang cukup. Belum dipastikan apakah revisi tersebut akan disahkan pada masa sidang yang akan datang. Sejumlah pihak, termasuk asosiasi advokat dan YLBHI, telah diundang oleh Komisi III untuk memberikan masukan terkait RKUHAP.

Source link

Exit mobile version