Home Politik Skandal Pungli Surat Tanah: Eks Lurah Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Skandal Pungli Surat Tanah: Eks Lurah Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan

0

Pada Senin (21/7), Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memberikan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63), dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan terkait kasus korupsi. Herman dinyatakan bersalah atas permintaan fee paksa sebesar 10 persen untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah. Hakim menghukumnya juga membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Meskipun hakim mengurangi masa penangkapan dan penahanan Herman dari hukuman, Herman tetap dalam tahanan. Ada batas waktu tujuh hari kerja bagi Herman untuk memutuskan sikap terhadap putusan tersebut. Vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini menegaskan bahwa Herman telah melanggar Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji atas kekuasaan yang dimilikinya.

Herman disebut menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang membayar komisi. Kasus ini terjadi saat Effendi Abdul Rachim hendak menjual tanah milik orang tuanya kepada pihak lain. Proses transaksi tersebut melibatkan Hermann yang meminta komisi 10 persen dari harga jual tanah sebagai imbalan tanda tangan pada dokumen yang diperlukan. Effendi terpaksa memenuhi permintaan Herman demi kelancaran transaksi, sebelum akhirnya Herman menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut.

Source link

Exit mobile version