Komentar Tajam dari Kader PSI Terkait Vonis Thomas Lembong
Dian Sandi Utama, seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengeluarkan komentar tajam terkait vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Menurut Dian, dalam hukum pidana, penting untuk tidak hanya mempertimbangkan niat atau motivasi di balik sebuah kebijakan. Dampak dari kebijakan tersebut juga harus dipertimbangkan, terutama jika kebijakan tersebut menguntungkan pihak lain secara tidak sah.
Komentar ini ditujukan kepada para pendukung Thomas Lembong yang berpendapat bahwa mantan menteri tersebut hanya menjalankan kebijakan demi kepentingan ekonomi nasional. Dian menegaskan bahwa niat baik tidak dapat menjadi alasan tunggal dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang, terutama jika terdapat bukti yang menunjukkan bahwa ada pihak lain yang diuntungkan secara tidak sah.
Sebelumnya, Thomas Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Thomas Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akibatnya, ia dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan dan dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.