Home Politik Penyidik KPK Diduga Selundupkan Fakta: Analisis Terperinci

Penyidik KPK Diduga Selundupkan Fakta: Analisis Terperinci

0

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa penyidik KPK yang menjadi saksi dalam persidangan melakukan penyelundupan fakta. Menurut Hasto, keterangan para penyidik KPK tersebut sarat dengan asumsi tanpa data dan bukti yang sah. Dalam pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah mencampur aduk keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang valid.

Salah satu contoh keterangan yang dipertanyakan adalah terkait dana operasional. Hasto menyoroti pernyataan dari penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, tentang restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan. Namun, Hasto membantahnya dengan menjelaskan bahwa keterangan tersebut tidak pernah disetujui oleh saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang juga menjadi bagian dari fakta persidangan.

Berdasarkan hal ini, Hasto menilai bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Ia meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK. Selain itu, Hasto juga menyinggung kasus korupsi proyek Hambalang yang menimpa Anas Urbaningrum dan kasus kematian Nasrudin Zulkarnain yang melibatkan Antasari Azhar.

Sebelumnya, Hasto dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa Hasto telah menghalangi penanganan perkara Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Meskipun beberapa terkait lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atau divonis bersalah, Hasto terus mempertahankan diri dan meminta keadilan di persidangan.

Source link

Exit mobile version