Home Politik Hakim Abaikan Rini Soemarno dalam Kasus Tom Lembong

Hakim Abaikan Rini Soemarno dalam Kasus Tom Lembong

0

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk tidak mempertimbangkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Rini dalam persidangan karena alasan kegiatan keluarga di Jawa Tengah yang sudah terjadwal dan tidak dapat dihindarkan, yang dianggap tidak termasuk kategori halangan yang sah berdasarkan Pasal 162 KUHAP.

Keterangan Rini sebelumnya telah dibacakan di sidang Tom dan menuai protes dari tim penasihat hukum Tom. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menjelaskan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Namun, Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait izin importasi gula, melainkan hanya menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula untuk melakukan stabilisasi harga gula.

Selain itu, hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom karena tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diadili. Tom sendiri divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun tuntutan JPU adalah pidana 7 tahun penjara, baik Tom dan JPU menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Salah satu poin memberatkan adalah Tom dinilai hakim lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dalam menerbitkan izin impor gula kepada perusahaan swasta, namun hal meringankan termasuk Tom belum pernah dihukum dan memiliki sikap yang kooperatif selama proses penyidikan.

Source link

Exit mobile version