Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami informasi tentang keberadaan tersangka Staf Khusus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan yang disebut berada di Australia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik akan menelaah informasi tersebut yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Semua informasi akan ditindaklanjuti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dalam proses pencarian, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memasukkan Jurist ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum diterbitkan Red Notice terhadapnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Jurist Tan telah ditetapkan masuk DPO sebagai buronan Kejagung. Informasi keberadaan Jurist di Australia diungkapkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.
Selain itu, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome dipilih meskipun tidak efektif untuk daerah 3T yang belum memiliki akses internet. Kejagung menetapkan empat tersangka, termasuk Nadiem Makarim, terkait kasus ini dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Semua tindakan tertuang dalam upaya penegakan hukum yang telah dijalankan oleh Kejagung.