Home Politik Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 5 Fakta Terbaru

Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 5 Fakta Terbaru

0

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu ke tahap penyidikan. Setelah gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, polisi menyimpulkan bahwa ada unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal dan barang bukti yang telah terkumpul.

Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadapnya, berdasarkan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan tersebut terkait dengan tudingan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Pihak Jokowi telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk 24 tautan video YouTube, konten dari media sosial, dan fotokopi ijazah yang diduga sebagai objek fitnah.

Selama proses penyelidikan, beberapa tokoh seperti Roy Suryo, Tifauzia alias dr. Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, kader PSI Dian Sandi, dan Kompol Syarif Fitriansyah telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu. Kuasa hukum Jokowi menyambut positif peningkatan status laporan tersebut dan mengatakan bahwa proses hukum ini akan diawal hingga ke pengadilan.

Polisi juga membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Jokowi sebagai saksi dalam tahap penyidikan dan akan melakukan proses pengambilan keterangan secara menyeluruh. Surat panggilan resmi akan dikirimkan dalam waktu mendatang, dan keterangan Jokowi akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Semua proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik Jokowi.

Source link

Exit mobile version