Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro merinci hasil asistensinya dalam penanganan kasus kematian Brigadir MN oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, penanganan awal kasus tersebut menimbulkan dugaan masalah karena klinik pertama tidak memberikan dokumentasi luka korban, yang diduga karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Djuhandhani juga menyebut adanya ketidaksesuaian waktu pelaporan dan olah TKP, serta permintaan autopsi yang dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Dalam penanganan kasus tersebut, ditemukan fakta tambahan terkait peristiwa yang mengakibatkan kematian korban. Djuhandhani menyebut bahwa terdapat bukti penggunaan narkoba oleh korban dan beberapa tersangka, serta ada video yang menunjukkan korban masih hidup sebelum dinyatakan meninggal. Hasil autopsi menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul, yang terjadi sebelum kematian korban.
Dalam asistensi ini, Bareskrim memberikan petunjuk tentang teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal. Djuhandhani menyatakan bahwa meskipun pembuktian secara saintifik masih berlangsung, terdapat pasal yang kurang tepat dan tambahan pasal yang disarankan untuk diterapkan. Kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang ditemukan tewas di dasar kolam setelah berpesta bersama atasannya dan dua perempuan LC, masih menyisakan pertanyaan. Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.