Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui bahwa mereka tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembebasan biaya sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk memenuhi putusan tersebut mencapai Rp183,4 triliun, melebihi anggaran yang dimiliki kementerian. Menurut Suharti, pemerintah menerima anggaran pagu indikatif sebesar Rp33,65 triliun untuk 2026 dari Kementerian Keuangan, namun mereka membutuhkan penambahan anggaran hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.
Suharti menyatakan bahwa pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap, dengan komunikasi yang sudah dilakukan dengan lembaga terkait untuk membahas skema pembiayaan. Saat ini, pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat dan sekolah gratis hanya akan diberikan kepada mereka yang kurang mampu. Putusan MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Sistem Pendidikan Nasional yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya. Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pasal 34 ayat (2) UU tersebut bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.