Ceramah pendakwah ahli perbandingan agama Zakir Naik di Indonesia akan tetap berlanjut di Kota Malang pada Kamis (10/7) mendatang. Meskipun acara ini sempat mendapat penolakan dari beberapa kelompok masyarakat di Malang, Ketua Panitia “Dr. Zakir Naik Visit Indonesia 2025”, Dondy Eko Putro Susanto menyatakan bahwa kegiatan dakwah ini sah secara konstitusi dan tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. Menurut Dondy, ceramah Zakir Naik adalah bagian dari kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, dimana setiap orang memiliki hak untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Tim panitia telah melakukan komunikasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, FKUB, dan ormas Islam di Kota Malang untuk memastikan pemahaman maksud dan tujuan dari ceramah ini.
Dondy menekankan bahwa isi ceramah Zakir Naik tidak bermaksud menjelekkan atau menyebarkan kebencian terhadap agama lain. Ia juga menegaskan bahwa acara ini bersifat internal untuk umat Islam namun tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin hadir atau berdialog. Meski rencana tur kuliah Dr. Zakir Naik mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat di Kota Malang, panitia tetap menjalankan acara dengan profesionalitas dan menghormati berbagai pandangan. Sebagai informasi tambahan, rencana tur kuliah Dr. Zakir Naik mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat di Kota Malang, divisualisasikan.