Polres Metro Bekasi dan petugas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan pekerja migran ilegal. Dalam operasi itu, ditemukan 18 calon pekerja migran ilegal yang akan dikirim ke Arab Saudi dengan visa ziarah. Mereka dijanjikan gaji bulanan 1.200 riyal tanpa pelatihan kerja atau dokumen resmi. Mayoritas korban adalah perempuan berusia di atas 40 tahun dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Menteri P2MI Abdul Qadir Karding mengungkapkan bahwa pengiriman ilegal ini melibatkan jaringan perdagangan orang dan pelanggaran hukum yang berisiko bagi keselamatan para korban. Satu orang penjaga rumah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Karding meminta bantuan dari BP3MI Jawa Barat untuk membantu korban. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, berjanji akan mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini yang diduga beroperasi sejak tahun 2016. Semua pihak terkait akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.



