spot_img

Prabowo Subianto

Dampak Fatal Jika Air Radiator Motor Habis dan Tidak Diganti

Keberadaan air radiator adalah hal yang sangat penting bagi sepeda motor yang menggunakan sistem pendingin air. Cairan ini berperan dalam menjaga suhu mesin tetap...
HomeBeritaMK Perintahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: DPR Protes

MK Perintahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: DPR Protes

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemisahan pemilu nasional dan daerah telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran terhadap konstitusi. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti ketidakjelasan dan potensi inkonsistensi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan MK ini tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi jika diterapkan dengan cepat.

Dalam putusan MK tersebut, DPR melihat adanya enam opsi tindak lanjut yang diberikan oleh MK kepada lembaga pembuat undang-undang. Salah satu opsi tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan DPR untuk merumuskan mekanisme pemisahan pemilu sesuai dengan wewenang legislatif. Namun, kebingungan muncul ketika Putusan Nomor 135 kemudian dikeluarkan beberapa hari kemudian, di mana keenam opsi tersebut terkunci hanya dalam satu alternatif, mengisyaratkan adanya inkonsistensi.

Muhammad Khozin juga menyoroti pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 55 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desain model keserentakan pemilihan umum. Hal ini menunjukkan adanya kebingungan dalam penyusunan putusan MK yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya.

Source link