Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Sidang ini merupakan agenda pembacaan tuntutan terhadap Lembong. Kebijakan tuntutan hukuman ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat tinggi di pemerintahan. Lembong dituduh melakukan tindak korupsi yang merugikan negara. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti beberapa aspek lain terkait kasus ini. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi.