spot_img

Prabowo Subianto

Dampak Fatal Jika Air Radiator Motor Habis dan Tidak Diganti

Keberadaan air radiator adalah hal yang sangat penting bagi sepeda motor yang menggunakan sistem pendingin air. Cairan ini berperan dalam menjaga suhu mesin tetap...
HomeBeritaPemakzulan Gibran: Jika Megawati, SBY, dan Tokoh Lain Bergerak

Pemakzulan Gibran: Jika Megawati, SBY, dan Tokoh Lain Bergerak

Forum Purnawirawan TNI tengah mengambil langkah untuk mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Mereka telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR untuk menuntut pemakzulan tersebut. Alasan di balik tuntutan ini adalah dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonan Gibran. Para purnawirawan TNI yang menandatangani dukungan pemakzulan ini mencapai ratusan orang. Ancaman untuk “menduduki” MPR sebagai protes juga dilontarkan jika DPR tidak menanggapi tuntutan mereka. Beberapa purnawirawan senior seperti Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto dan Jenderal Fachrul Razi menegaskan pentingnya tindakan cepat dari DPR terkait permintaan pemakzulan ini.

Menurut konstitusi (Pasal 7A UUD 1945), pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terbukti bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara. Proses pemakzulan dimulai dengan usulan yang diajukan ke DPR. Selanjutnya, DPR akan menggelar sidang atau membentuk Pansus untuk menelaah lebih lanjut. Jika DPR menyetujui, proses dilanjutkan ke MPR untuk pemungutan suara.

Sementara itu, dalam merespons usulan pemakzulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengeluarkan sindiran melalui media sosial pribadinya. Said Didu mencatat adanya pelecehan dalam parlemen terkait pembahasan pemakzulan ini. Para politisi juga dinilai acuh terhadap suara rakyat terkait masalah ini. Hal ini menandakan adanya ketegangan dalam proses pemakzulan Gibran dan respons para tokoh masyarakat terhadap hal tersebut.

Source link