Home Politik KPK Umumkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi

KPK Umumkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka atas perkara ini, yang terjadi selama periode 2019 hingga 2021. Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ma’ruf Cahyono mencapai Rp17 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Untuk mendalami perkara ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta). Namun, hanya Jonathan Hartono yang memenuhi panggilan tersebut. Pihak MPR, melalui Sekretaris Jenderal Siti Fauziah, menyatakan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029, tetapi MPR tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MPR menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sesuai pernyataan dari Siti Fauziah, MPR sepenuhnya menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version