Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Salah satu dari keempat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Alex Noerdin, yang sedang menjalani proses penyidikan sejak 2023. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain dalam kasus korupsi Pasar Cinde Palembang adalah Edi Hermanto, Eldrin Tando, dan Rainmar dari PT Magna Beatum. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi dalam kasus ini dimulai dari pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, yang berujung pada kerugian berupa hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde dan aliran dana yang tidak wajar.
Proses penyidikan juga mengungkap upaya untuk menghalang-halangi proses hukum, termasuk usaha memberikan kompensasi finansial kepada pihak yang bersedia ‘pasang badan’ serta mencari pemeran pengganti. Kasus korupsi Pasar Cinde ini sudah berjalan sejak 2023, diputus pada 2024, dan kembali dikebut tahun ini dengan pemeriksaan saksi serta penggeledahan kantor-kantor terkait. Kasus ini juga berpotensi menimbulkan tuduhan Penghalang Penyidikan atau Obstruction Of Justice bagi para tersangka.