Bambang Tri, seorang yang pernah viral beberapa tahun yang lalu karena mengungkap terkait ijazah palsu Jokowi, kini kembali mencuat setelah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo selama empat tahun terkait kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bambang Tri Mulyono, demikian namanya, merasa bahwa ada dasar yang cukup kuat untuk mengajukan PK, termasuk revisi UU ITE oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya dalam persidangan. Kuasa hukumnya, Pardiman, menjelaskan bahwa permohonan PK diajukan atas dasar perubahan norma hukum dalam UU ITE, khususnya mengenai pencemaran nama baik, yang telah direvisi oleh MK. Dengan langkah hukum ini, Bambang Tri berharap dapat mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.