Home Politik Wamenkum-Ketua Komisi VI DPR di Sidang Gugatan UU BUMN MK

Wamenkum-Ketua Komisi VI DPR di Sidang Gugatan UU BUMN MK

0

Sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/6). Dalam sidang tersebut, Presiden diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini memberikan keterangan.

Eddy menjelaskan bahwa revisi UU BUMN dilakukan karena urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan juga sebagai tindak lanjut atas Putusan MK sebelumnya. Dia juga menyatakan bahwa RUU BUMN tersebut diusulkan oleh DPR dan pemerintah telah melakukan penjaringan masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan RUU BUMN.

Proses perubahan UU BUMN tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk Pembahasan Tingkat I dan II di DPR, serta pengajuan surat permohonan pengesahan ke presiden. Menurut Eddy, seluruh rangkaian proses pembentukan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini membantah bahwa proses perubahan UU BUMN tidak menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna. Dia menyatakan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan mengingat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 telah berlaku selama 19 tahun. Mahkamah Konstitusi pun mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang harus dapat membuktikan proses pembentukan UU BUMN yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti terkait proses pembentukan legislasi diminta untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi guna menjaga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version