spot_img

Prabowo Subianto

Dampak Fatal Jika Air Radiator Motor Habis dan Tidak Diganti

Keberadaan air radiator adalah hal yang sangat penting bagi sepeda motor yang menggunakan sistem pendingin air. Cairan ini berperan dalam menjaga suhu mesin tetap...
HomePolitikART Dipaksa Makan Kotoran Anjing di Batam: Majikan Ditahan

ART Dipaksa Makan Kotoran Anjing di Batam: Majikan Ditahan

Polresta Barelang, Kepolisian Resor Kota Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan seorang warga dengan inisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, seorang asisten rumah tangga di perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam. Kejadian tragis ini berawal dari kelalaian Intan yang lupa menutup kandang anjing milik pelaku, sehingga anjing-anjing tersebut terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan salah satunya terluka. Dari situ, tersangka R merasa geram dan kemudian memukul Intan dengan kejam.

Selain perlakuan penganiayaan, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing oleh tersangka. Polisi menyimpulkan bahwa pemukulan terhadap Intan telah terjadi sejak bulan Juni 2024 dan bahkan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Tersangka M, rekan kerja Intan, mengaku bahwa dia diminta majikannya, tersangka R, untuk melakukan pemukulan tersebut.

Kecaman tidak berhenti pada tindakan kekerasan fisik, R juga memperlakukan Intan dengan tidak manusiawi. Gajinya selama setahun belum dibayarkan sepenuhnya, dan korban hanya dibayar sebesar Rp1,8 juta per bulan dengan pemotongan gaji setiap kali melakukan kesalahan. Selain itu, korban juga disuruh untuk makan kotoran hewan yang merupakan perlakuan yang tidak manusiawi.

Kejadian ini terungkap setelah sebuah video viral yang menunjukkan luka-luka pada tubuh Intan menjadi perhatian polisi. Setelah penyelidikan yang intensif, polisi menetapkan kedua tersangka, R dan M, dan menahannya. Intan saat ini sedang dirawat di RS Elizabeth Kota Batam karena mengalami luka-luka yang parah akibat dari penganiayaan yang dialaminya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Menjadi bukti bagi kita semua, bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus diberantas demi keamanan semua pihak.

Source link