Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tersebut. Iwan diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung pada Senin, dengan pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada tanggal 2, 10, dan 18 Juni. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterlibatan Iwan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, serta pengelolaan anak usaha Sritex Group. Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka termasuk Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata. Kasus ini dikaitkan dengan kerugian negara sebesar Rp692 miliar akibat penyalahgunaan dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja.