Home Berita Chandra Hamzah: Pedagang Lele dan UU Tipikor, Jhon Sitorus: Negara Terkendala Nangkap...

Chandra Hamzah: Pedagang Lele dan UU Tipikor, Jhon Sitorus: Negara Terkendala Nangkap Maling APBN

0

Pernyataan pakar hukum, Chandra Hamzah, mengenai Pedagang Pecel Lele di trotoar dan potensi terkena UU Tipikor mengundang respons tajam dari berbagai pihak. Setelah disoroti oleh Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, Pegiat Medsos, Jhon Sitorus, juga ikut memberikan pandangannya. Jhon menekankan kebutuhan pembenahan aparat penegak hukum untuk menangkap koruptor daripada mengusik pedagang kecil seperti penjual Pecel Lele. Menurutnya, para pedagang kecil juga berkontribusi pada perputaran ekonomi, sementara koruptor hanya merugikan banyak orang. Hal ini merujuk pada pernyataan Chandra Hamzah yang menyoroti ketidakjelasan dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang dianggap berpotensi merugikan pihak-pihak yang tidak semestinya, termasuk pedagang kecil seperti penjual pecel lele. Diskusi ini juga mencuat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, menegaskan pentingnya kejelasan dalam menetapkan tindak pidana. Semua ini menggarisbawahi pentingnya fokus pada upaya pemberantasan korupsi yang lebih besar daripada mengejar pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah.

Source link

Exit mobile version