Home Politik Klaim Asuransi Haji Reguler: Cara dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Klaim Asuransi Haji Reguler: Cara dan Ketentuan yang Harus Diketahui

0

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jemaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal akan mendapatkan asuransi. Terdapat empat skema pemberian asuransi yang berlaku, termasuk bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan, yang akan menerima manfaat asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi. Jemaah haji reguler yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi dua kali lipat dari Bipih haji reguler sesuai embarkasi. Sementara bagi yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, akan mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Selain itu, ada ketentuan terkait masa asuransi yang mencakup periode sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan. Proses pengajuan klaim asuransi juga melibatkan langkah-langkah tertentu, seperti mengajukan dokumen persyaratan melalui portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau melalui email. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim juga berbeda tergantung pada lokasi kematian jemaah haji reguler, apakah di Arab Saudi, Indonesia, atau bahkan di pesawat. Semua prosedur tersebut akan memastikan bahwa jemaah haji reguler dan keluarganya mendapatkan manfaat asuransi dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version