Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, telah menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk melalui Musdesus saat ini telah sepenuhnya legal. Menurut Kepala Bidang UMKM DKUKMP Kota Banjar, Ina Rosnidar, sebanyak 25 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Banjar telah resmi berstatus badan hukum. Pembiayaan untuk akta notaris bagi koperasi-koperasi yang telah terbentuk dan sah tersebut didukung oleh Pemerintah Kota Banjar.
Meskipun dari 25 Koperasi Merah Putih sebagian tidak baru dibentuk, namun dua di antaranya tengah berkembang yaitu Koperasi Kelurahan Merah Putih Banjar dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Purwaharja. Rosnidar menyampaikan bahwa dengan legalitas yang sudah dimiliki, pengurus Koperasi Desa Merah Putih hanya perlu menyelesaikan beberapa proses administratif terkait. Setelah itu, diharapkan mereka dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menetapkan target kerja, dan menyusun rencana usaha. Selain itu, persiapkan berkas-berkas lainnya agar semua syarat terpenuhi.
Koperasi Desa/Kelurahan yang telah berbadan hukum di Kota Banjar dapat beroperasi setelah melengkapi persyaratan dan administrasi yang diperlukan. Namun, penentuan waktu beroperasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Mengenai dana awal untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih, sumbernya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Selain itu, pengurus koperasi juga memiliki kewenangan untuk menentukan unit usaha, yang disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing desa/kelurahan.
Sejumlah kepala desa di Kota Banjar sudah mulai menyiapkan jenis usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah diberikan legalitas resmi. Kini, tinggal menunggu arahan selanjutnya setelah peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan secara nasional pada bulan Juli mendatang.