Dalam perkembangan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengungkapkan bahwa terdakwa, Hasto Kristiyanto, pernah memiliki nomor telepon dengan provider dari luar negeri. Namun, Cecep menjelaskan bahwa nomor tersebut telah tidak aktif sejak November 2024. Kedekatan antara Cecep dan Hasto terjalin karena keduanya pernah berkuliah di Universitas Pertahanan.
Ketika ditanya oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Cecep menjelaskan bahwa nomor telepon yang dimaksud berasal dari provider dalam negeri selama masa kuliah. Meskipun Cecep tidak dapat mengingat detail nomor tersebut lagi. Saat ditanya lebih lanjut, Cecep juga mengakui bahwa tidak pernah menyimpan nama Sri Rejeki terkait dengan nomor tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa handphone dengan nama Sri Rejeki Hastomo dipercayakan kepada staf Hasto saat pemeriksaan di Gedung KPK. Penyidik KPK juga terkendala dalam melakukan konfirmasi terkait dengan nomor telepon luar negeri yang digunakan oleh Hasto.
Hasto Kristiyanto diadili atas dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku serta kasus suap terkait dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa bersama dengan orang-orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih dalam status buron. Akan tetapi, Agustiani Tio Fridelina sudah selesai menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.