Kasus mafia tanah kembali menjadi sorotan setelah seorang lansia buta huruf bernama Mbah Tupon di Bantul, DI Yogyakarta diduga menjadi korban. Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah tersebut, di mana tiga di antaranya sudah ditahan. Modus operandi mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat waris, penyerobotan lahan, klaim tanah yang belum bersertifikat, dan kolusi dengan aparat atau pejabat pemerintah. BPN memperingatkan bahwa praktik mafia tanah semakin mengancam pemilik tanah yang sah, dan mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi status kepemilikan, pembaruan sertifikat, serta penyimpanan dokumen tanah dengan aman. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan strategi pemberantasan mafia tanah fokus pada penguatan pertahanan internal, penindakan tegas, dan edukasi publik. Beberapa modus yang sering digunakan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen, penipuan jual beli, penyerobotan tanah, dan kolusi dengan aparat atau pejabat. Untuk melindungi hak atas tanah, disarankan untuk mendapatkan sertifikasi lahan, memantau status tanah secara berkala, dan waspada terhadap perubahan yang mencurigakan pada data tanah.