Ratusan sopir di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menolak penerapan aturan ODOL (Over Dimension Over Loading) dengan melakukan aksi solidaritas. Aksi mogok kerja ini dilakukan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya Jalan Simpang Pahlawan, Imbanagara pada Kamis (19/6/2025). Mereka yang tergabung dalam Persatuan Seluruh Sopir Kabupaten Ciamis ingin menyampaikan aspirasi terkait RUU Angkutan Barang Zero Over Dimension Over Loading.
Koordinator aksi, Asep Emin, menjelaskan bahwa tujuan aksi tersebut adalah untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap aturan ODOL yang dirasa memberatkan para sopir, khususnya di Kabupaten Ciamis. Mereka bersolidaritas dengan sopir-sopir lain di Indonesia yang juga melakukan aksi serupa. Aturan tersebut mengancam sopir dengan denda besar dan hukuman pidana, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Meskipun demikian, Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal, menjelaskan bahwa aturan ODOL tidak datang begitu saja tanpa sosialisasi dan peringatan sebelumnya. Pemerintah telah memberikan peluang untuk penyesuaian kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut. Dia berusaha untuk berdialog dengan para sopir agar memahami dan mematuhi aturan tersebut.
Dengan demikian, meskipun para sopir khawatir dengan sanksi yang diancamkan aturan ODOL, AKBP. Akmal meyakinkan bahwa selama mereka mematuhi aturan tersebut, tidak perlu khawatir. Aksi solidaritas ini diharapkan bisa menjadi jalan untuk memperjuangkan hak-hak para sopir truk yang merasa terbebani dengan aturan yang ada.