spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomePolitikPendaki Viral Dikenai Sanksi Bersih-bersih 3 Bulan di Puncak Merapi

Pendaki Viral Dikenai Sanksi Bersih-bersih 3 Bulan di Puncak Merapi

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan sanksi terhadap para pendaki yang melakukan pendakian ilegal hingga puncak Gunung Merapi. Dua pendaki yang telah dipanggil oleh Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, adalah Y (42) asal Magelang dan F (22) asal Sragen, Jawa Tengah. Mereka diminta memberikan keterangan terkait pendakian ilegal ke puncak Gunung Merapi yang viral di media sosial. Konten tersebut menjadi perhatian karena Gunung Merapi saat ini berada dalam status Siaga (Level III).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pendaki telah melanggar larangan pendakian Gunung Merapi. Mereka akan dijatuhi sanksi, salah satunya adalah membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama 3 bulan. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk mendidik agar pelaku tidak mengulangi perilaku tersebut.

Selain Y dan F, Balai TNGM juga memberlakukan sanksi serupa terhadap dua pendaki lain dengan inisial A (20) asal Bantul, DIY, dan N (17) dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Keduanya tertangkap melakukan pendakian ilegal di Gunung Merapi dan diamankan oleh petugas setelah turun dari kawasan atas Gunung Merapi. Mereka kemudian diperiksa sebelum dijatuhi sanksi.

Seluruh kejadian ini dipicu oleh konten viral di media sosial yang memotivasi para pendaki untuk naik Gunung Merapi secara ilegal. Muhammad Wahyudi mengingatkan bahwa penutupan sementara pendakian Gunung Merapi dilakukan demi keselamatan semua pihak. Karena itu, ia menyerukan kepada masyarakat untuk mentaati larangan pendakian tersebut.

Saat ini, otoritas masih terus menyelidiki kasus-kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pendakian Gunung Merapi. Semua bentuk pendakian ilegal harus dilaporkan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama yang harus dijunjung setiap individu yang ingin menikmati keindahan alam Indonesia secara bertanggung jawab.

Source link