Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang diduga menjadi korban kasus mafia tanah di Bantul, Yogyakarta, saat ini menghadapi gugatan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon sedang diproses di Polda DIY sejak dilaporkan pada pertengahan April 2025. Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi salah satu pihak yang digugat dalam perkara yang melibatkan Muhammad Ahmadi, suami dari wanita yang namanya tercantum dalam sertifikat aset Mbah Tupon.
Muhammad Ahmadi percaya bahwa ia diberikan informasi yang salah oleh makelar tanah berinisial T ketika membeli tanah yang dimiliki oleh Mbah Tupon. Meskipun gugatan ini tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah, Kiki menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum ini. Dia berpendapat bahwa kasus pidana dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon harus dibuktikan terlebih dahulu untuk memperjelas kasus ini. Polisi masih menangani kasus ini secara intensif, sementara Pengadilan Negeri Bantul telah menerima pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Mbah Tupon sebagai salah satu pihak yang digugat. Selain itu, status sertifikat tanah Mbah Tupon sedang dalam sengketa dan pemblokiran dilakukan oleh BPN DIY.