spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomePolitikKejutan Kemendagri: Dokumen Lama Temukan Sejarah Pulau Aceh

Kejutan Kemendagri: Dokumen Lama Temukan Sejarah Pulau Aceh

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menemukan dokumen lama yang menjadi dasar pemulihan empat pulau – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – ke wilayah administratif Provinsi Aceh. Hal ini diungkapkan dalam rapat terbatas dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Dasco melaporkan temuan dokumen kesepakatan dan keputusan tahun 1992 oleh pihak Kemendagri terkait empat pulau tersebut. Menurut Dasco, dokumen tersebut menunjukkan bahwa empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh berdasarkan kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992. Lebih lanjut, ia melaporkan bahwa pembaruan kesepakatan mengenai empat pulau tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh saat ini di hadapan Presiden.

Prabowo menyambut baik kesepahaman tersebut dan menegaskan prinsip kesatuan NKRI sebagai pegangan utama. Rapat tersebut dipimpin secara virtual oleh Prabowo yang sedang dalam kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas, Tito menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang tertuang dalam Kepmendagri 111 tahun 1992. Dokumen tersebut menjadi bukti legal bahwa empat pulau sengketa secara sah masuk wilayah Aceh.

Tito juga menjelaskan bahwa dokumen penting itu ditemukan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur setelah pencarian selama beberapa bulan. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumut mengacu pada Peta Topografi TNI AD 1978, yang jelas menunjukkan bahwa keempat pulau berada di wilayah Aceh. Inilah bukti bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 merupakan dasar hukum yang sah.

Source link