Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Gas BPH Migas 2021 Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro. Kedua saksi tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan atas nama ER dan SHBTP. Meskipun seharusnya juga ada satu saksi lain yang dipanggil, yaitu Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021, namun yang bersangkutan belum terlihat hadir di Kantor KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya periode 2016-Agustus 2019 dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 serta Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah uang dan aset tanah senilai miliaran rupiah.
Kasus ini berawal dari persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang tidak memasukkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, dalam realitasnya, terdapat kerja sama antara kedua perusahaan terkait penyerapan gas yang ternyata melibatkan transaksi uang yang mencurigakan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.