Kontroversi seputar empat pulau yang menjadi milik Aceh namun direbut oleh Sumatera Utara melalui keputusan Mendagri menjadi perhatian utama. Media sosial dikagetkan oleh akun resmi Aceh yang membagikan peta Aceh tahun 1927 M dan 1928 M dari museum Belanda, menunjukkan batas wilayah Aceh yang mencakup Pulau Singkil dan bahkan melewati besitang hingga Tanjung Pura. Akun tersebut menegaskan bahwa wilayah tersebut seharusnya menjadi milik Aceh berdasarkan Instruksi Gubernur Jenderal Belanda pada masa itu. Data sejarah menunjukkan bahwa wilayah Aceh pernah membentang luas hingga tahun 1952, termasuk Rais Ad Daulah atau Gubernur Jenderal Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo dari Tanjung Pura hingga Pelabuhan Barus. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyoroti perebutan empat pulau tersebut, mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang memisahkan Aceh dari wilayah Sumatera Utara. Diskusi mengenai masalah perbatasan ini menunjukkan peran Aceh sebagai pusat perlawanan terhadap penjajahan asing yang akhirnya membawa lahir negara Indonesia.