Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, meyakini bahwa perselisihan kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait dengan potensi cadangan minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mungkin mengalihkan batas wilayah dari Aceh ke Sumut karena potensi migas yang ada di empat pulau tersebut. Muslim menyebut bahwa potensi cadangan migas menjadi faktor utama dalam polemik kepemilikan empat pulau tersebut.
Ia menekankan bahwa status wilayah keempat pulau tersebut sebenarnya telah disepakati oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992, yaitu Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rubini. Di sisi lain, ia menyoroti bahwa jika alasan pemindahan kepemilikan berdasarkan pertimbangan geografis, seharusnya Pulau Andaman juga menjadi milik Aceh. Namun demikian, Aceh tidak pernah mencoba untuk mengklaim pulau tersebut meskipun menyadari potensi alam yang dimiliki Pulau Andaman.
Dalam diskusi publik, Muslim juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait keputusan pemindahan kepemilikan wilayah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan sebagai respons terhadap keputusan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Polemik kepemilikan wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumut terutama terkait dengan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang telah menimbulkan gejolak di masyarakat Aceh. Kemendagri baru-baru ini menyatakan akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau tersebut setelah menyebabkan polemik yang cukup besar. Semua pihak terlibat terus berupaya menyelesaikan konflik ini dengan lebih bijaksana dan adil tanpa meninggalkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.