Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah melakukan deportasi 26 anak buah kapal Warga Negara Filipina karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Deportasi merupakan tindakan paksa yang diatur dalam undang-undang untuk mengeluarkan orang asing yang melanggar aturan perundang-undangan Indonesia, seperti menyalahgunakan izin tinggal.
Menurut Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua, Samuel Toba, pendeportasian dilakukan jika orang asing terlibat dalam tindak pidana atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Upaya deportasi dilakukan Imigrasi Kelas II Biak pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kedubes Filipina di Jakarta dan Konsulat di Manado, Sulawesi Utara untuk menyediakan dokumen perjalanan sementara bagi warga negara Filipina yang terlibat.
Sementara itu, seorang WN Filipina dievakuasi tim SAR di perairan Laut Aru, Maluku, karena mengalami masalah kesehatan. Korban berhasil dievakuasi dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cendrawasih Dobo. Operasi ini dilakukan setelah kapal yang ditumpangi ABK tersebut meminta bantuan SAR Medivac Evacuation.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses deportasi dan evakuasi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan semua pihak yang terlibat.