Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) mengacu pada Perjanjian Helsinki dalam konteks polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang kini menjadi sengketa. Meskipun secara administratif, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Sumut, namun Aceh merasa wilayahnya diambil tanpa persetujuan. Menurut JK, penting untuk menjadikan rujukan historis terkait sengketa ini, di mana perbatasan wilayah sudah diatur dalam Perjanjian Helsinki antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005.
Disamping itu, JK menambahkan bahwa melihat UU Nomor 24 Tahun 1956 juga dapat menjadi rujukan Perjanjian Helsinki, yang mengatur pembentukan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai daerah otonom yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. Sebelumnya, Aceh merupakan bagian dari wilayah residen Sumut sebelum terpisah pada tahun 1956. Berdasarkan hasil perundingan dan dokumen historis yang ada, keempat pulau yang menjadi perdebatan sebenarnya termasuk wilayah Aceh. Oleh karena itu, JK menekankan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
JK berharap pemerintah segera menyelesaikan sengketa ini dengan sebaik-baiknya. Meskipun sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa keempat pulau tersebut menjadi bagian dari Sumut, terutama Kabupaten Tapanuli Tengah, keputusan ini menimbulkan kegemparan terutama di kalangan masyarakat Aceh. Semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang memuaskan untuk kedua belah pihak.