Empat pulau di Provinsi Aceh yang sekarang termasuk dalam kewilayahan Provinsi Sumatera Utara masih menjadi perdebatan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, kontroversial karena diduga memberikan hadiah kepada keluarga Presiden Joko Widodo. Peraturan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, menetapkan bahwa empat pulau Aceh termasuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau-pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara yang saat ini diperintah oleh Bobby Nasution.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan bukan hadiah bagi keluarga Jokowi. Ia menyatakan siap membahas polemik empat pulau tersebut dengan Pemerintah Pusat dan menegaskan bahwa keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan status empat pulau itu didasari oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga terkait dan bukan karena kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan gejolak terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengklaim bahwa empat pulau yang menjadi sengketa merupakan milik provinsi Aceh dan ia memiliki alasan, bukti, dan data yang kuat untuk membuktikan klaim tersebut.