Nadiem Makarim memberikan tanggapannya terkait dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Ketika menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan peralatan TIK, termasuk laptop, merupakan bagian dari upaya mitigasi selama pandemi Covid-19 untuk mengurangi ‘learning loss’. Kemendikbudristek telah mengadakan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam waktu empat tahun guna mendukung pembelajaran jarak jauh dan meningkatkan kompetensi guru. Nadiem juga menegaskan bahwa semua kebijakan yang dibuat selama kepemimpinannya didasarkan pada transparansi, keadilan, dan itikad baik. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejagung sedang menyelidiki kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Dalam kasus ini, terdapat indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK, khususnya laptop berbasis sistem Chromebook. Meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran, anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Kejagung masih terus menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini. Harli Siregar dari Kejagung menyebut bahwa tim teknis membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan, padahal sebenarnya itu tidak efektif. Ini menjadi sorotan dalam investigasi kasus tersebut.