spot_img

Prabowo Subianto

13 Tips untuk Mengamankan Cicilan Anda

Membeli mobil melalui skema kredit adalah impian banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi, terutama mobil. Namun, memilih skema kredit yang salah bisa berakibat pada...
HomeBeritaKejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang

Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Tambang

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan mengambil tindakan jika ada laporan atau pengaduan terkait masalah tersebut. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang diterima oleh Kejagung terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga telah menyebutkan bahwa kementeriannya akan melakukan investigasi terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sementara itu, pemerintah sudah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan IUP tersebut dilakukan karena sebagian lahan perusahaan berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat. Dia menambahkan bahwa secara teknis, sebagian lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Geopark. Langkah pemerintah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan sumber daya alam yang ada.

Source link