Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengumumkan bahwa aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua, telah dihentikan sementara waktu. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penolakan dan kekhawatiran dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil terhadap dampak negatif terhadap ekosistem yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut. Sejak tanggal 5 Juni 2025, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dibekukan.
Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan menerima dan menghormati keputusan Menteri ESDM dan akan menunggu hasil verifikasi lapangan sebelum melanjutkan operasionalnya. Dia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Gag Nikel diyakini telah memenuhi semua persyaratan perizinan operasi dan menjalankan operasional sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.
Perusahaan siap untuk bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses konfirmasi. Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah beroperasi di luar daerah konservasi atau Geopark Unesco. Izin operasional yang dimiliki oleh Gag Nikel sudah termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku.