Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, akan meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, dimana KLH menyatakan bahwa persetujuan lingkungan perlu ditinjau ulang. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa pertambangan nikel tersebut berada di pulau kecil yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ada tiga alasan utama yang mendasari peninjauan kembali izin lingkungan milik PT GAG. Pertama, lokasi tambang nikel yang berada di pulau kecil yang bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kedua, kerentanan ekosistem di Raja Ampat yang dapat terganggu oleh aktivitas tambang. Dan ketiga, pertimbangan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang tersebut.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan beberapa pasal dalam peraturan yang berlaku sebagai acuan dalam pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga berencana untuk mengundang beberapa kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Poin-poin yang menjadi pertimbangan adalah Pasal 23 dan Pasal 35 dari UU Nomor 1 Tahun 2014, serta keputusan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya peninjauan ulang ini, diharapkan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat dapat dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga merupakan langkah untuk melindungi lingkungan dan menjaga keberlangsungan ekosistem di daerah tersebut.