Dugaan kasus penganiayaan santri berinisial KDR oleh 13 santri lain di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, telah berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kedua pihak juga mencabut laporan yang telah mereka ajukan ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Adi Susanto, kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, yang menegaskan bahwa semangat kekeluargaan telah mengatasi konflik tersebut.
Salah satu dari 13 santri juga mencabut laporan dugaan pencurian terhadap KDR. Heru Lestarianto, kuasa hukum KDR, telah mengonfirmasi kesepakatan damai dan pencabutan laporan tersebut. Menyadari pentingnya kesepakatan ini, klien beserta orangtuanya telah mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, juga mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai ini telah membawa pada pencabutan laporan masing-masing pihak, menandai penyelesaian kasus tersebut.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Ponpes Miftah pada Februari 2025 lalu melibatkan 13 santri yang diduga melakukan tindakan tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan aksi vandalisme, kehilangan harta benda, hingga tindak penjualan air galon tanpa ijin. Meskipun upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, Yayasan Ora Aji turut serta sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dengan kesepakatan damai, laporan dicabut dan kasus pun dianggap selesai.