Pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan rumah seorang PNS Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan terkait kasus pemerasan pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker di beberapa lokasi di jabodetabek.
Dalam penggeledahan di Kantor PT DU di Jakarta Selatan, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait pemberian uang untuk mengurus RPTKA. Selain itu, dari Kantor PT LIS di Jakarta Timur, ditemukan data elektronik terkait aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker. Sementara dari rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA beserta bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan uang tunai sekitar Rp300 juta.
KPK sebelumnya telah menyita sebelas mobil dan dua sepeda motor, yang sekarang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Penyidik menduga adanya pemungutan atau penerimaan gratifikasi terhadap calon tenaga kerja asing oleh pegawai di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker. Ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan total delapan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Budi, detail lebih lanjut akan dijelaskan pada kesempatan berikutnya.