Pemerintah telah mengumumkan peluncuran kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bertujuan untuk membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto. Diketahui bahwa program ini ditujukan untuk mendukung individu yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara pada Senin (2 Juni). Tindakan ini diambil untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama di tengah ancaman perlambatan ekonomi global. Syarat utama untuk menerima bantuan ini adalah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan penyaluran dana akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima BSU, termasuk guru kontrak, diharapkan dapat menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 setiap bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000. Program ini dipandang sebagai respons cepat pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang diperkirakan akan paling berdampak terhadap pekerja. Keseluruhan inisiatif merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang mencapai Rp24,44 triliun, dimana dalam hal ini subsidi upah menjadi fokus utama untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dari dampak buruk ekonomi global.