Pemerintah telah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendukung pekerja dengan gaji rendah. Bantuan ini ditujukan kepada individu yang pendapatannya tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan. Program ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat dengan Presiden di Istana Negara. Tujuan dari BSU adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum di provinsi, kabupaten, dan kota akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan penyalurannya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga mencakup 565 ribu guru honorer yang berhak menerima bantuan serupa.
Langkah pemerintah dalam mengimplementasikan program BSU ini merupakan respons cepat terhadap risiko ekonomi global yang dapat mempengaruhi daya beli keluarga pekerja. Program BSU dipilih sebagai stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik karena alasan kesiapan data dan pelaksanaan yang lebih efektif.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi global yang terancam melambat. Paket stimulus ekonomi total senilai Rp24,44 triliun ini telah disetujui oleh pemerintah atas prakarsa langsung dari Presiden.