Polisi berhasil menangkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di beberapa daerah di Jawa Timur. Empat tersangka diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta. Keempat tersangka yang diamankan antara lain adalah ZM, SA, R, dan SEB.
Pengungkapan kasus dimulai setelah perangkat desa di Kecamatan Bringin curiga terhadap upaya ZM dan R untuk mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Setelah melaporkan kejanggalan kepada polisi, kasus tersebut didalami hingga terungkap praktik jual beli bayi. Modus operandi sindikat ini adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu, dan meminta biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.
Bayi kemudian diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan imbalan Rp15 juta. Barang bukti yang disita termasuk mobil operasional, uang tunai, buku rekening transaksi, dan pakaian bayi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.