Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji memiliki aspek ekonomi meskipun pada dasarnya merupakan ibadah suci. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak memperoleh keuntungan dari pelaksanaan haji, tetapi sebaliknya seharusnya memberikan bantuan. Cholil juga menyoroti rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyusun dasar hukum syariat terkait penyembelihan Dam bagi jemaah haji Indonesia, yang menuai protes dari berbagai pihak. Menurut Cholil, lebih baik fokus pada pelayanan haji daripada membayar dam, dengan tujuan agar penyelenggaraan haji menjadi lebih baik. MUI pun telah menegaskan bahwa penyembelihan Dam di Indonesia tidaklah boleh dilakukan kecuali ada alasan syar’i yang mendasarinya. Rencana Kemenag tersebut juga berseberangan dengan fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang mengharamkan penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah suci. Menteri Agama Nasaruddin Umar turut mengutarakan pandangan terkait masalah ini, menekankan pentingnya dasar hukum yang konkret dalam setiap kebijakan mengenai ibadah haji. Penegasan MUI terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan haji semakin menguat dengan menolak pencabutan dana tersebut di dalam negeri.