Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutuskan untuk sementara memblokir platform Internet Archive (Archive.org) sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan sesuai prosedur hukum. Keputusan ini diambil karena ditemukan konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dengan perjudian online (judol) dan pornografi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa berbagai upaya komunikasi dengan Internet Archive telah dilakukan, namun tanpa respons yang memadai. Oleh karena itu, langkah pemblokiran diambil untuk memastikan ruang digital tetap aman dan sehat bagi masyarakat.
Proses pemblokiran dilakukan setelah serangkaian komunikasi resmi, pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal. Alexander menegaskan bahwa pemblokiran merupakan langkah terakhir setelah platform dianggap mengabaikan komunikasi regulator dan terdapat pelanggaran serius. Meskipun Internet Archive merupakan platform global dengan jutaan pengguna, mereka tetap harus mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. Kemkomdigi mengakui nilai dari Internet Archive sebagai arsip digital dunia, namun hal tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap dapat diakses di Indonesia.