Home Politik MK Tak Larang Sekolah Swasta Tarik Biaya Pendidikan

MK Tak Larang Sekolah Swasta Tarik Biaya Pendidikan

0

MK menyatakan Pasal 34 UU 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya. Namun, sekolah swasta bisa membiayai pendidikan dari sumber peserta didik. Bantuan pendidikan hanya diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan. MK menegaskan bahwa frasa ‘wajib belajar minimal tanpa biaya’ hanya berlaku bagi sekolah negeri, menyebabkan kesenjangan akses bagi peserta didik yang belajar di sekolah swasta. Negara wajib memastikan semua peserta didik dapat belajar tanpa hambatan ekonomi. Fakta menunjukkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri, sehingga belajar di sekolah swasta. MK menekankan bahwa negara harus membiayai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai UUD NRI 1945.

Source link

Exit mobile version